Kali Kedua, Pasutri Penyebaran Hoaks Hamil Kembali Dipanggil Polisi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, GOWA - Untuk yang kedua kalinya, pasangan suami istri (pasutri) Ivan alias Nur Halim dan Riyana kembali dipanggil oleh penyidik Sat Reskrim Polres Gowa pada hari ini, Senin (29/11/2021).

Pemanggilan mereka diketahui sebagai tersangka dalam kasus dugaan berita bohong. Pasutri ini mengaku hamil saat dianiaya oleh oknum Satpol PP Gowa pada Juli 2021 lalu, sehingga simpati publik tertuju pada mereka.

Berdasarkan surat pemanggilan kedua yang beredar, pemanggilan mereka tertulis nomor SPGL/632.a/XI/2021/Reskrim.

"Untuk didengar keterangannya selaku tersangka dalam perkara tindak pidana dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat dan setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," demikian sepenggal tulisan dalam surat itu, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman.

Diketahui, penyidik dari Satuan Reskrim Polres Gowa telah menetapkan pasangan suami istri itu sebagai tersangka.

Hal itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel, yang melaporkan pasutri itu karena istri dari Ivan, Riyana mengaku hamil sembilan bulan.

Namun saat dicek oleh tim medis di rumah sakit di Makassar, hasil USG di dalam perut Riyana tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kehamilan.

"Iya hasil gelar perkara ditetapkan tersangka. Keduanya (suami istri) ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, kepada Fajar.co.id.

  • Bagikan