"Saya sedikit tahu karena sebelum bapak saya meninggal, silih berganti orang-orang Perusda datang menemui bapak saya di rumah menawarkan kerjasama pemberdayaan sejumlah aset yang terlantar, namun ada yang masih dalam perencanaan dan pembahasan keburu terjadi pergantian direksi, termasuk aset di Jalan Koptu Harun. Bapak saya tertarik karena letaknya strategis, jalan tol bandara kantor gubernur semua terkoneksi jadi sudah dibuat drafnya untuk Hotel bintang 5, dengan segala fasilitasnya ehh direksi Perusda di ganti," pungkasnya.
Diketahui, penertiban sebelumnya disebut oleh pihak Perseroda sebagai usaha dan tindak lanjut atas surat dari pihak ketiga, yang telah mengembalikan dan menyerahkan penggunaan lahan serta bangunan tersebut kepada pemerintah provinsi Sulsel ditandatangani yang tertuang dalam berita acara penyerahan Nomor 22/YJAS/XII/2019 pada hari Jumat, 06 Desember 2019.
Penyerahan tersebut juga disebut telah ditandatangani oleh Andi Hamrul Sose selaku perwakilan yayasan.
“Prinsipnya keberadaan tanah yang di atasnya terdapat bangunan gedung juang 45 adalah milik pemerintah provinsi Sulsel yang dipisahkan untuk Perusahaan Daerah Sulsel berdasarkan Perda nomor 5 tahun 1976 tentang penetapan modal dasar Perusahaan Daerah,” ungkap Dirut PT. SCI (Perseroda), Yasir Mahmud, Senin (4/10/2021) lalu. (selfi/fajar)