Tak Terima Gedung Juang 45 Diambil Paksa, Pengelola Polisikan Perseroda Sulsel

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pihak PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) atau Perseroda Sulsel telah dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pengrusakan dan penyerobotan Gedung Juang 45, yang terletak Jalan Sultan, Nomor 72, Pa'ba-Baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Sulawesi Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Pengawas Lokasi Gedung Juang 45, M Amran Hamdy selaku pelapor dalam laporan surat tanda bukti lapor nomor: STBL/641/XI/2021/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR.

Dia menjelaskan kronologinya seperti ini, pada tanggal 27 Okober 2021, Gedung Juang yang telah digunakan untuk pesta pernikahan, dikunci pihak pengelola sebelumnya menggunakan rantai dan gembok.

Akan tetapi, tanggal 6 November 2021, nyatanya pintu-pintu ruang masuk gedung telah dibuka dengan paksa dan digunakan untuk melaksaan kegiatan acara pesta perkawinan yang dilakukan oleh Perseroda tanpa izin dan persetujuan dari pengelola sebelumnya.

Sehingga pada 8 November, Perseroda diberikan teguran hukum (somasi ) atas tindakannya yang telah membongkar paksa kunci pintu masuk ruang gedung dan menggunakan dan menyewakan ruang gedung kepada pihak lain untuk kegiatan pesta perkawinan tanggal 6 dan 7 November 2021.

Kemudian, 11 Nopember 2021 kembali diberikan Surat Somasi kedua (terakhir) agar menyerahkan kunci pintu ke pengelola dan tidak lagi menggunakan dan menyewakan ruang gedung juang 45.

Meski demikian, 20 November 2021, Perseroda tetap menggunakan/menyewakan ruang Gedung juang 45 kepada pihak lain dan menggunakan kursi-kursi, lamming penganting dan peralatan milik pengelola.

  • Bagikan