“Total nilai limit penjualan kendaraan adalah Rp632.038.800. Rinciannya paket I Rp231.590.800, paket II Rp362.978.727, dan paket III Rp37.469.287,” urainya.
Lebih jauh dia menyebut, hasil nilai penjualan kendaraan disetor melalui kas daerah sebagai pendapatan daerah. (selfi/fajar)