FAJAR.CO.ID, PINRANG-- Sejumlah Warga Kelurahan Pallameang Kecamatan Mattiro Sompe mengeluhkan operasional usaha mesin penggeregajian kayu atau somel dari CV Cahaya Norma.
La Dollah salah satu warga merasakan dampak tersebut. Suara bising dan geteran mesin itu jika beroperasi membuatnya tidak bisa beristirahat.
Diketahui, usaha penggergajian kayu tersebut mulai beroperasi pukul 09.00 Wita hingga 17.00 Wita.
"Saya pergi melaut subuh, siangnya baru pulang untuk beristirahat. Tapi, istirahat saya tidak tenang karena sangat keras suara mesinnya," kata La Dollah, Rabu, 5 Januari.
Pihaknya telah mengajukan keberatan terhadap kebisingan suara mesin tersebut sejak beberapa bulan lalu.
"Kami juga sudah dimediasi dengan pemerintah namun yang punya usaha tidak menggubris"kata La Dolla.
La Dollah menambahkan, jika suara bising somel tersebut juga diprotes lantaran pernah terdengar saat jemaah masjid menunaikan salat. Kebetulan, usaha penggergajian kayu itu tepat berada di belakang masjid.
"Karena sudah geram, sampai-sampai jemaah melempar kayu kepada petugas di sana karena tetap beroperasi saat ibadah berlangsung," keluhnya.
Melalui surat NOMOR:660/452/SA.PP/PERKIMLH/XI/2021 tersebut, Dinas Perumahan,Kawasan dan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pinrang telah mengeluarkan surat sanksi administratif berupa penghentian sementara operasi usaha mesin penggeregajian kayu itu selama 45 hari terhitung mulai 15 November 2021.
Landasannya, CV. Cahaya Norma menjalankan usaha dan/atau kegiatan penggergajian kayu yang tidak terlingkup dalam dokumen lingkungan atau tidak termuat dalam Rekomendasi Persetujuan PPL, Nomor 660/223/REG-SPPL/111/2016, dan tidak memiliki persetujuan lingkungan, serta tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, hal ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Pasal 514 ayat (1) huruf b dan huruf d.