Karena tidak adanya itikad untuk segera memenuhi tanggung jawab, maka pihaknya sebagaimana dalan lampiran surat, bisa segera memberikan sanksi berat.
"Kami akan berikan sanksi berat. Bentuknya bisa dengan menghentikan aktivitas aduan suara bising itu atau somel. Jadi bukan usahanya keseluruhan, tapi usaha somelnya karena disitu juga jual beli kayu," tegasnya.
Direktur CV Cahaya Norma, Nurmiati membenarkan jika usahanya itu pernah diberikan sanksi administratif.
"Iya, waktu itu pihak Perhim LH dan polisi serta Satpol PP yang datang. Tapi menurut saya, surat itu tidak sah. Karena tidak ada BAP-nya," ucapnya.
Ia bahkan mengaku akan melapor ke pihak berwajib ketika Dinas Perkim LH mau membongkar usahanya.
"Saya akan melapor ke Polda. PTSP Provinsi siap back up saya jika itu terjadi. Itu usaha saya izin industri penggergajian kayu," jelasnya
Dikatakan, ia mempersilahkan Perhim LH Pinrang jika akan memberikan sanksi berat. Sebab pada dasarnya semua izin usaha telah ada dari Makassar atau Dinas Lingkungan Hidup Sulsel.
"Karena saya tidak ada ruang mengurus di sini (Perhim LH Pinrang). Ada bahasa dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, silahkan Pemerintah Pinrang kalau mau dan berani bongkar. Karena itu bukan wewenangnya. Melainkan wewenang Gubernur Sulsel," dalihnya. (abd)