FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ardian Noervianto pada Selasa (11/1) kemarin.
Ardian ditelisik tim penyidik terkait pengetahuannya mengenai aliran uang dalam rangka memuluskan pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah 2021.
“Dikonfirmasi antara lain terkait mekanisme pengajuan pinjaman dana PEN dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar proses pengajuan pinjaman tersebut,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/1).
Materi serupa juga didalami penyidik KPK terhadap tiga saksi lainnya. Mereka di antaranya Staf pada Subdit pinjaman daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Irham Nurhali; ASN pada Kemendagri, Lisnawati Anisahak; dan Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur Sylvi Juniarty Gani.
Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur. Dalam pengembangan ini, penyidik lembaga antirasuah menduga adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021.
Perkara ini sebelumnya telah menjerat Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur, Anzarullah sebagai tersangka. Keduanya terjerat perkara dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).