Ada pula di PP 18 sebagai pedoman penyusunan tata tertib, ditambah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 paragraf 11 pasal 178 poin 4, 5, dan 6.
Sementara Ketua DPRD Soppeng, Syahruddin M Adam yang dikonfirmasi sekaitan hal tersebut tidak memberikan repsons sama sekali. Pesan yang dilayangkan via Whatsapp hanya dibaca saja. (agung/fajar).