Pokir Dewan Menghilang Sejak Periode Kaswadi, Ketua DPRD Soppeng Not Responding

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SOPPENG -- Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD.

Namun, berbeda halnya di DPRD Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulsel. Semenjak periode Andi Kaswadi Rasak Bupati para wakil rakyat tidak pernah mendapatkan pokir.

"Saya sudah 6 tahun lebih jadi anggota DPRD Soppeng. Sejak Andi Kaswadi bupati tidak ada pokir. Tidak pernah ada biar satu rupiah," keluh Anggota Banggar DPRD Soppeng, Andi Mahfud kepada FAJAR Rabu (12/1/2022).

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Soppeng itu menegaskan, sebenarnya yang membuat kecewa saat reses. Sebab hasilnya tidak ada. Kalau turun di lapanagan cuman mengingatkan bahaya covid, dan sebagainya.

"Kalau untuk menjanjikan, kita tidak berani jangan sampai mereka kecewa. Infrastruktur tidak ada. Andi Soetomo dulu masih ada. Kuncinya di sini pimpinan yang punya lobi-lobi ke TAPD," tegasnya.

Padahal sangat jelas dalam Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Disebutkan Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat lima bulan sebelum ditetapkannya APBD.

Hal itu juga ditegaskan dalam Pasal 78 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok Pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan.

  • Bagikan