FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Ferdinand Hutahaean di Mabes Polri, masih dilakukan hingga hari ini. Kini si pelapor, Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel, khawatir bila ada upaya hukum dilakukan oleh pihak Ferdinand.
Salah satunya bila pihak Ferdinand mengajukan penangguhan penahanan. Ketua BMI Sulsel, Muh Zulkifli, berharap itu tidak terjadi. Namun bila seandainya ada, Polri diminta tidak penuhi.
"Saya harap tidak ada upaya penangguhan penahanan terhadap Ferdinand. Bila seandainya ada, semoga penyidik Polri tidak berikan," kata Zulkifli, Kamis (13/1/2022).
Dia ingin kasus yang menjerat mantan politisi Demokrat itu segera dilimpahkan ke jaksa, lalu diadili ke meja hijau atas dugaan penistaan agama di media sosial Twiternya beberapa waktu lalu.
"Semoga segera dilimpahkan dan diadili," pintanya.
Sejauh ini, Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Ronny Hutahaean sudah bisa mengajukan penangguhan penahanan terhadap Ferdinand.
"Mungkin minggu ini akan kami ajukan, tetapi sampai saat ini kami masih dalam memperisapkan masalah penangguhan penahanan," kata Ronny dikutip dari Jpnn.com (Fajar Grup).
Ronny mengatakan mengenai siapa saja para penjamin akan ditentukan secara cermat agar Mabes Polri nantinya mau menyetujui penangguhan penahanan itu.
"Jadi, agar nanti besar harapan permohonan kami adalah bukan semata-mata hanya mengajukan hal biasa," kata Ronny.
Selain menyantumkan nama-nama penjamin, lampiran surat pengajuan permohonan penangguguhan juga enyertakan rekam medis dan surat keterangan dokter yang menangani Ferdinand Hutahaean selama ini.