FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- DPRD Kota Makassar tengah menggodok regulasi baru Ranperda Perubahan Perda No 9 Tahun 2021 tentang Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas.
Tujuannya agar mempercepat pengembalian ke Pemerintah Kota. Regulasi ini kini menjadi satu dari 22 Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang akan digodok DPRD Kota Makassar pada tahun 2022.
Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar Muchlis Misbah mengatakan, saat ini perumahan masih enggan mempercepat pengembalian PSU ke Pemkot. Alasannya banyak PSU yang dimanfaatkan oknum untuk kepentingan pribadi.
"Itulah kendalanya, kalau saya lihat masih ada kongkalikongnya, kan kalau tidak ada yang perhatikan itu dibanguni semacam unit ruko, dan ini hanya kepentingan orang tertentu," terangnya.
Seyogyanya kata dia PSU merupakan satu dari sedikit upaya dalam menambah luasan RTH kota Makassar yang saat ini masih ada di angka 8 persen.
Sehingga progresnya harus benar-benar dikawal. Apalagi sesuai regulasi luasan yang dipersyaratkan mencapai 30% dari total lahan, sehingga hal ini dikatakan cukup signifikan menambah luasan RTH Kota di tengah terbatasnya ruang.
"Jelas ini jadi ruang terbuka hijau, dan yang kedua ini untuk tambah aset," lanjutnya.
Dia mengatakan, tahun ini pemerintah harus fokus menyelamatkan aset-aset ini. Apalagi hal ini telah diatensi langsung oleh KPK sendiri. (bs)