FAJAR.CO.ID -- Saat ini permasalahan tentang pemindahan makam menjadi perbincangan hangat di sosial media.
Pasalnya ramai pemberitaan tentang makam Vannesa Angel yang ingin dipindahkan oleh ayahnya. Sang ayah ingin memindahkan makam Vannesa Angel ke dekat makam almarhumah ibunya.
Padahal, makam Vanesa Angel berada dalam 1 liang lahat dengan sang suami yang meninggal bersamaan. Lalu bagaimana Islam memandang pemindahan jenazah yang sudah di kuburkan?
Dalam Islam sendiri pemindahan makam hukumnya haram sebelum mayat menjadi hancur. Sedangkan ada juga yang memperbolehkan pemindahan makam dengan beberapa alasan yaitu:
Mahzab Maliki memperbolehkan pemindahan makam dengan beberapa syarat yakni tidak ada kerusakan pada tubuh mayat, tidak menurunkan martabat mayat, dan pemindahan makam tersebut dilakukan atas dasar kemaslahatan.
Mahzab Hanafi secara tegas melarang pemindahan makam kecuali dengan beberapa alasan yaitu, jika ada sangkut pautnya dengan hak adami. Seperti, ada perhiasan yang jatuh di dalamnya, dikafani dengan kain curian, atau ada harta yang ikut tertimbun bersama jenazah. Meskipun, dalam Mahzab Hanafi, hanya satu dirham saja.
Selain itu ada juga sebab-sebab syar'i yang memperbolehkan pemindahan makan dengan beberapa hal yaitu, air kotor yang merembes ke dalam kuburan, makam yang berada di dekat sungai dan hampir hilang terkikis oleh air sungai.
Tapi terlepas dari semua itu sebaiknya anda tidak memindahkan makam tanpa alasan yang jelas. Menurut Syaikhu dalam "Illat dan Maqasid Hukum Pemindahan Kuburan dalam Perspektif Qawaid Al-Fiqhiyah", mengibaratkan seperti orang yang masih hidup kita harus hormati rumah dan tempat tinggalnya, begitu juga dengan manusia yang sudah meninggal harus dihormati dan tidak diganggu tempat peristirahatan terakhirnya.