“Banyak substansi yang belum dibahas. Namun Pengambilan Keputusan TK II sudah diajukan penjadwalannya di rapat paripurna 18 Januari mendatang. Pimpinan Pansus mau menargetkan hari Senin 17 Januari, sudah mengambil kelutusan TK I di Pansus, dan besoknya langsung dibawa ke rapat paripurna,” katanya.
Jika ini dilakukan, kata Pipin, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan menegasikan hak masyarakat untuk memberikan masukan dalam RUU IKN ini. (jpg)