FAJAR.CO.ID -- Polisi akhirnya menetapkan selebgram cantik asal Palembang, Alnaura Karima Prames alias Kanau (29), sebagai tersangka. Selebgram cantik itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi bodong setelah melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, selebgram cantik itu langsung dikeler ke Polsek Ilir Barat I, Palembang, pada Sabtu (15/1/2022) malam.
Kepada wartawan, Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Roy Tambunan menyatakan, Alnaura ditetapkan tersangka berdasarkan bukti-bukti kuat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan bukti-bukti, juga dilakukan gelar perkara, Alnaura resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan yakni investasi bodong,” kata Roy.
Roy menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, antara Alnaura dan para korbannya melakukan perjanjian bisnis jual beli pakaian.
Kepada korbannya, Alnaura menjanjikan keuntungan sembilan persen dari minimal investasi senilai Rp10 juta.
“Korban tertarik (investasi). Lalu dalam perjalanannya, ada yang tidak sesuai dengan harapannya, sehingga melaporkannya kepada kita,” terang Roy.
Diduga kuat, korban akal bulus Alnaura cukup banyak karena sudah ada beberapa korban yang melayangkan laporan polis.
“Kami menangani pelaporan atas nama korban berinisial CG dengan nilai kerugian Rp48,2 juta,” jelasnya.
Atas perbuatannya, selebgram cantik itu dijerat dengan Pasal 372 (penggelapan) dan 378 (penipuan) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.
“Tersangka ditahan di Polsek IB 1 sampai 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Roy. (pojok)