FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyebut, Nur Afifah Balqis yang merupakan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan diduga menampung uang suap Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud.
KPK telah menetapkan Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
Selain Abdul Gafur, lembaga antirasuah juga turut menjerat Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis beserta tiga pihak lainnya sebagai tersangka.
Mereka di antaranya pihak swasta Achmad Zuhdi; Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman. Status tersangka disematkan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (12/1).
“Tersangka Abdul Gafur diduga bersama tersangka Nur Afifah Balqis, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah Balqis yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur Mas’ud,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022) malam.
Uang suap tersebut diduga terkait proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara senilai Rp 112 miliar.