Penyebar video 61 detik tersebut dilaporkan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentan Pornografi. Yaitu Pasal 6 dan 8 Undang-Undang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Dalam video yang sempat beredar di media sosial, tampak seorang perempuan mirip Nagita Slavina membuka pakaian dan kemudian memperlihatkan secara jelas tubuhnya yang telanjang. (jpg/fajar)