Kasus Pemerkosaan Belasan Santri, ICJR: Jaksa Keliru Gabungkan Hukuman Mati dan Kebiri ke Herry Wirawan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, BANDUNG -- Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap terdakwa Herry Wirawan dianggap keliru. Dua hukuman yang berbeda itu dianggap jaksa tak yakin dengan tuntutannya sendiri dan seolah membuat opsi vonis untuk hakim.

Sebagaimana dalam pernyataan resmi dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam unggahan Instagramnya, dikutip Fajar.co.id.

"Seharusnya jaksa lebih yakin dalam menjatuhkan pidana yang dianggap patut dijatuhkan kepada terdakwa, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang ada. Termasuk soal pidana mati tidak bisa digabungkan dengan pidana lain," tulis ICJR.

"Hukuman mati akan mempersulit proses hukum ke depan dan pemberian fokus pada korban. Penjatuhan pidana mati mengakibatkan penjatuhan pidana seperti mutual legal assistance/ekstradiksi dalam kasus kekerasan seksual terancam," sambung dalam pernyataan itu.

ICJR juga menilai, hukuman mati tak pernah terbukti dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mengurangi angka kekerasan seksual ini.

"Penetapan pidana mati juga tidak dapat membantu publik untuk untuk memahami bahwa kekerasan seksual terjadi karena ketimpangan relasi kuasa dan tidak tergaungkannya narasi betapa penting melindungi integritas tubuh," jelasnya.

"Maka dari itu, tuntutan hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual hanya menciptakan ilusi atas keadilan bagi korban dan ungkapan amarah sesaat, tanpa menaruh beban kepada negara untuk dapat memberikan perlindungan nyata bagi korban kekerasan seksual," tandas pernyataan ICJR.

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung, dengan hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri.

  • Bagikan

Exit mobile version