FAJAR.CO.ID -- Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengkritisi pernyataan koleganya Arteria Dahlan yang meminta agar Kejaksaan Agung memecat seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) hanya karena berbicara bahasa Sunda saat rapat.
Politikus senior PDIP itu menilai pernyataan Anggota Komisi III DPR RI itu terlalu berlebihan dan dapat melukai perasaan masyarakat Sunda.
“Usulan saudara Arteria yang meminta agar jaksa Agung memecat seorang Kajati karena menggunakan bahasa Sunda, menurut hemat saya berlebihan dan dapat melukai perasaan masyarakat Sunda,” ujar Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (18/1/2021).
Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan dalam kehidupan sehari-hari seseorang yang dipecat dari jabatannya dilatarbelakangi karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran pidana berat atau kejahatan yang memalukan.
“Pernyataan saudara Arteria ini seolah-olah mengindikasikan bahwa menggunakan bahasa daerah (Sunda) dianggap telah melakukan kejahatan berat dan harus dipecat,” kata anggota DPR Dapil IX Jabar ini.
Hasanuddin berpendapat mungkin pada saat rapat ada pembicaraan yang tak resmi, sehingga menggunakan bahasa Sunda atau bahasa daerah lain. Tetapi sebaiknya diingatkan saja dan tak perlu diusulkan untuk dipecat.
“Main pecat kan. Seperti penjahat saja. Kenapa harus dipecat seperti telah melakukan kejahatan saja? Saya ingatkan sebagai anggota DPR sebaiknya berhati-hati dalam berucap dan bersikap. Jangan bertingkah arogan, ingat setiap saat rakyat akan mengawasi dan menilai kita,” tuturnya.