Sementara dari Bripka IS diamankan satu unit HP android merek OPPO warna putih . Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsidier Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kombes Agoeng menegaskan, pelaku yang merupakan oknum polisi, akan ditindak tegas. Jika pidana terbukti, maka prosesnya akan direkomendasikan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). (shd)