FAJAR.CO.ID -- Kasus pemerkosaan gadis difabel berinisial YA di Kota Serang, Banten mendapat sorotan dari Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. Sebab, polisi telah menghentikan pengusutan kasus itu dengan alasan laporan dicabut.
Apalagi, penyidik Polres Serang Kota telah membebaskan dua pelaku, yakni EJ (39) dan S (46).
“Disayangkan sekali penyidik membebaskan dua orang pelaku pemerkosaan dengan alasan perkara sudah dicabut oleh pelapor," ujar Poengky kepada JPNN (gurp FAJAR0, Jumat (21/1/2022).
Dari kasus itu, Poengky pun meminta Propam dan Pengawasan Penyidikan (Wassidikh) untuk turun tangan memeriksa penyidik yang menghentikan penyidikan kasus tersebut.
"Saya merekomendasikan Wassidik dan Propam turun untuk memeriksa penyidik,” kata Poengky.
Sebab, kasus pemerkosaan ini merupakan delik biasa, bukan aduan.
“Sehingga, apabila pelapor bermaksud mencabut (laporan), maka proses pidananya tetap harus jalan," kata Poengky.
Dia juga menyayangkan alasan penyidik membebaskan kedua pelaku perkosaan karena laporan dicabut dan salah satu pelaku menikahi korban.
"Pencabutan laporan karena adanya perdamaian dengan cara kesediaan pelaku untuk menikahi korban yang telah hamil enam bulan juga perlu dikritisi, mengingat pelaku sebelumnya telah tega memerkosa korban,” beber Poengky.
Menurut Poengky, polisi dalam kasus ini harus melakukan kontrol sosial dengan menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan. Pihaknya pun berencana mengundang penyidik untuk melakukan klarifikasi. “Kompolnas berencana melakukan klarifikasi terhadap perkara ini," tegas Poengky.