FAJAR.CO.ID, GOWA -- Selama satu tahun delapan bulan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah mengurus sebanyak 1300 kepulangan jenazah dati luar negeri.
Mereka merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), yang bekerja secara ilegal di luar negeri. Rata-rata mereka bekerja di Malaysia dan Arab Saudi. Untuk itu BP2MI mengajak masyakat Sulsel, jika ingin menjadi pekerja migran maka harus secara resmi.
Kepada FAJAR secara Eksklusif, saat ditemui di Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani mengatakan untuk itu tak boleh sembarang jika ingin bekerja di luar negeri. Harus punya izin, salah satunya itu melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
"Banyak kasus kekerasan yang terjadi diluar negeri, dan mereka ini rata-rata yang tidak punya izin bekerja disana atau ilegal," ucapnya.
Kata Benny, kalau resmi tentu ada badan hukum yang melindunginya, sehingga yang mempekerjakan bisa di tuntut ketika mereka melalukan kekerasan.
"Di Sulsel salah satunya LKP yang resmi ada LPK Yawata education center yang terletak di Jl Manggarupi Gowa tercatat resmi dan bisa memberangkatkan ke Jepang," ucapnya.
Kata Benny, Yawata di Gowa tercatat sebagai salah satu LPK di Sulsel yang dianggap berhasil mempekerjakan puluhan tenaga kerja perawat dan pertanian ke Jepang.
Tim BP2MI sengaja datang meninjau LPK tersebut, tujuannya untuk melihat proses belajar mengajarnya. Sain itu untuk menyampaikan kalau murid LPK ini tak perlu khawatir untuk biaya berangkat ke Jepang.