FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Beredarnya tangkapan layar dari sosial media Facebook oleh seorang pria yang diduga melakukan ujaran kebencian, Unit Jatanras Polrestabes Makassar pun bergerak cepat.
Pemilik akun itu diduga menghina suku Makassar hingga membuatnya harus berhadapan dengan hukum. Pemilik akun itu bernama Muh Hadam Hidayat (24). Dia kini diinterogasi di Mapolrestabes Makassar.
Kasubdit 2 Unit Jatanras, Ipda Nasrullah, mengatakan, pelaku dugaan ujaran kebencian itu ditangkap di Jalan Berua 2, Kota Makassar belum lama ini.
"Benar sudah kami amankan pelaku ujaran kebencian yang mengandung SARA," katanya, Minggu (23/1/2022).
Kasus ini berawal saat pelaku Hadam mengunggah sebuah status yang mengandung unsur SARA, dengan menghina suku Makassar pada Desember 2021 lalu.
Hadam pun viral dan dilaporkan ke polisi. Hingga pada Minggu malam tadi, Adam ditangkap tanpa perlawanan oleh Jatanras Polrestabes Makassar.
"Hasil interogasi, pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan ujaran kebencian dalam bentuk SARA yang menghina suku Makassar," jelas Nasrullah.
Satu unit ponsel miliknya kini disita polisi. Pelaku juga saat ini masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut. (ishak/fajar)