Hanya saja, pemilihan Ketua RT dan RW yang baru belum bisa dilaksanakan di bulan Februari karena pemerintah kota masih sementara menggodok Perwali baru untuk menggantikan Perwali Nomor 1 Tahun 2017, tentang pelaksanaan pemilihan ketua rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT).
Meski demikian, penggantian Ketua RT dan RW harus dilaksanakan tahun ini.
“Belum bisa, karena masih ada Perwali. Pembuatan Perwali-nya dulu. Dasar hukumnya dulu,” kata Danny ketika ditemui, di Balai Kota Makassar, Selasa (25/1/2022).
Ketika ditanya apakah pejabat lama masih berpotensi untuk diangkat kembali, Danny menjawab tergantung dari capaian vaksinasi.
Apabila vaksinasi di wilayahnya mencapai 100 persen, maka Ketua RT dan RW tersebut bisa saja diberi kesempatan menjabat kembali.
“Bisa saja pejabat lama. Bisa saja Pejabat baru. Intinya adalah vaksinasi 100 persen. Fair ji toh. Nda ada politik, tidak ada apa. Vaksinasi, kerja ko. Kalau kau sudah lapor 100 persen, kau jadi Pj lagi,” pungkasnya. (selfi/fajar)