FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Majelis Adat Dayak Nasional mengecam keras pernyataan Edy Mulyadi Cs yang telah melukai hati dan perasaan masyarakat Kalimantan.
Pasalnya, Edy Mulyadi Cs secara jelas dan sengaja telah menghina dan merendahkan harkat dan martabat masyarakat Kalimantan yang memicu kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
“Oleh karena itu, Majelis Adar Dayak Nasional mendesak Polri segera menangkap Edy Mulyadi selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak pernyataan ini dibacakan, karena berisi ujaran kebencian, fitnah kebencian, fitnah, menghina, merendahkan, membuat berita bohong, mengadu doma dan membuat keresahan dan menimbulkan keonaran di tengah masyarakat Kalimantan khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.”
MADN berencana melaporkan Edy Mulyadi Cs ke Barekrim Polri pada Kamis (27/1/2022) besok. Demikian salah satu pernyataan tertulis Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) yang ditandatangani oleh Presiden MADN Marthin Billa dan Sekjen MADN Yakobus Kumis di Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Pernyataan sikap tersebut dibacakan oleh Wakil Presiden Bidang Internal Majelis Adat Dayak Nasional Andersius Namsi. Tampak juga perwakilan MADN dari berbagai wilayah termasuk Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara Petrus Selestinus.
Lebih lanjut, Majelis Adat Dayak Nasional menuntut Edy Mulyadi Cs untuk meminta maaf di hadapan Sidang Majelis Adat Dayak secara terbuka dan diproses sesuai hukum Adat Dayak yang berlaku di Kalimantan. Selanjutnya, Majelis Adat Dayak Nasional meminta kepada masyarakat Kalimantan khususnya masyarakat Dayak agar dapat menahan diri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum dalam menanggapi pernyataan Edy Mulyadi Cs.