Mantan Dirjen Keuda Kemendagri Jadi Tersangka Dugaan Suap Pengajuan Dana PEN Daerah untuk Kolaka Timur

  • Bagikan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (Dok/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan nasional (PEN) daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur pada 2021. KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus suap dana pemulihan pandemi Covid-19 ini.

Kedua tersangka lain yang juga terjerat dalam perkara ini yakni, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar dan Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur.

“Penetapan tersangka setelah dilakukan pengumpulan dari berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, (27/1).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menjerat Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim, Anzarullah.

Andy Merya diduga menyuap Ardian sebesar Rp 2 miliar melalui rekening Laode M. Syukur. Suap itu diberikan agar Kabupaten Kolaka Timur mendapat alokasi pinjaman dana PEN.

Karyoto membeberkan Ardian Noervianto selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020 sampai dengan November 2021 memiliki tugas di antaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah yaitu pinjaman dana PEN dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berupa pinjaman program dan atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah. Dengan tugasnya itu, Ardian berwenang menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh pemerintah daerah.

  • Bagikan

Exit mobile version