FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Penggrebekan sebuah kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di sebuah ruko di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara telah dilakukan, oleh Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu malam (26/1/2022) pukul 19.05 WIB
Saat digrebek, ada puluhan karyawan yang terjaring. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan, dari puluhan karyawan, beberapa dari mereka adalah anak di bawah umur.
"Banyak dari mereka yang dipekerjakan adalah anak beliau atau masih di bawah umur. Kami imbau kepada orang tua agar mengajarkan anak-anaknya tentang pinjol ilegal," katanya kepada wartawan, dalam video yang diterima.
Puluhan karyawan itu terbagi dalam dua tim. Salah satu timnya terdiri dari 48 orang sebagai tim reminder.
Tugasnya untuk mengingatkan nasabah yang pinjamannya akan jatuh tempo. Kemudian, 50 orang lainnya adalah tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam.
Seluruh karyawan dan manajer pinjol ilegal itu akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan secara intensif.
Zulpan menegaskan, penggerebekan kantor pinjol ilegal itu dilakukan karena kegiatan pinjaman online tersebut tidak mengantongi izin dan melanggar ketentuan hukum.
"Pertama adalah UU ITE, kedua adalah UU perlindungan konsumen, Nomor 8 Tahun 1999 khususnya Pasal 62. Ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya. (Ishak/fajar)