FAJAR.CO.ID, BULUKUMBA – Upaya penggusuran di pesisir Pantai Merpati terus dilakukan oleh pemerintah setempat.
Bahkan warga pesisir pantai Merpati diberikan waktu paling lambat Minggu, (30/1/2022) mendatang harus meninggalkan wilayah tersebut.
Kronologinya begini, Lurah Terang-terang dan Bentenge bersama Babinsa mendatangi warga pesisir pantai merpati, Selasa, (25/1/2022).
Kedatangan mereka kembali membawa kabar buruk bagi warga pesisir, karena mereka kembali diminta dengan sukarela mengosongkan atau membongkar rumah mereka dari kasawan pesisir tersebut.
Karena masih belum ada kejelasan terkait nasib mereka nanti, tanpa pikir panjang warga kembali menolak permintaan tersebut.
Keesokan harinya, keluar surat undangan rapat yang ditandangani oleh bapak Wakil Bupati Bulukumna bapak H. A. Edy Manaf. Dalam surat tersebut, akan dibahas terkait Surat Tugas Bupati No. 094/101/DPPP tertanggal 25 Januari 2022 perihal Surat Perintah Tugas untuk melakukan penertiban rumah warga yang berada di wilayah pesisir pantai Merpati Bulukumba.
Melalui surat tersebut juga diundang berbagai pihak terkait, diantaranya Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, Ketua Kejaksaan Negeri Bulukumba, Dandim 1411 Kabupaten Bulukumba, Kapolres Bulukumba, utusan berbagai organisasi perangkat daerah, warga Pantai Merpati dan perwakilan organisasi massa.
Selanjutnya pada Kamis, (27/1/2022) sesuai dengan waktu yang diundangkan, sekitar 14.00 wita para tamu undangan telah hadir dan duduk bersama di dalam ruang rapat Wakil Bupati Bulukumba.