Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tidak Perlu Disidang, Begini Alasan Kejaksaan Agung

  • Bagikan
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

Maka dari itu, kata Leonard, proses penanganan korupsi yang tidak seimbang dengan kerugian negara itu malah menjadi beban pemerintah seperti biaya makan, minum, dan sarana lainnya kepada terdakwa. Hal itu jika terdakwa diproses sampai dengan eksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Analisis cost and benefit penanganan perkara tindak pidana korupsi juga penting menjadi pertimbangan dalam rangka mencapai nilai keadilan masyarakat dan nilai kemanfaatan hukum,” tegas Leonard. (jpg/fajar)

  • Bagikan