FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Terlapor kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi mangkir dari pemanggilan Bareskrim Polri pada hari ini Jumat (28/1). Edy sebenarnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Ketidakhadiran ini bukan tanpa alasan. Menurut kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir seharusnya pemeriksaan kliennya dijadwalkan setelah tiga hari kasus tersebut ditingkatkan penyidikan.
Namun, oleh penyidik Bareskrim, baru dua hari naik penyidikan, pemanggilan langsung dilakukan terhadap kliennya. "Kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan. Intinya sudah tidak sesuai dengan KUHAP,” kata Herman kepada wartawan, Jumat (28/1).
Selain itu, ada sesuatu hal yang membuat Edy tak bisa datang ke Bareskrim. Hal itu yang membuat dirinya diutus menemui penyidik Bareskrim Polri. "Tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan, kami hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," tambah Herman.
Sebelumnya, Bareskrim Polri bakal melayangkan surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi yang mangkir pada panggilan perdana hari ini (28/1). Bahkan, Bareskrim Polri siap menjemput langsung Edy Mulyadi apabila nanti setelah panggilan kedua dia kembali mangkir.
"Kalau enggak datang lagi (panggilan kedua) ya kami panggil ketiga dengan perintah membawa," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat.
Diketahui, Edy Mulyadi dilaporkan di tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat perihal ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak. Laporan tersebut kini sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. (jpnn/fajar)