FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Polemik lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara XIV di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang kini menunggu hasil kerja tim bersama.
Tim bersama itu dibentuk berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rabu 19 Januari lalu terdiri dari Pemkab Enrekang, DPRD Sulsel, DPRD Enrekang, PTPN XIV, warga penggarap lahan, tokoh masyarakat, Kejaksaan dan Kepolisian.
Sejak RDP itu, PTPN XIV pun membatasi aktivitas di lahan yang akan dijadikan kebun sawit.
Sekretaris Perusahaan PTPN XIV, Jemmi Jaya mengatakan baru-baru ini pihaknya dituduh melanjutkan upaya penggusuran lahan yang digarap warga.
"Kami dituduh lagi menggusur lahan yang ditanami warga. Padahal kami saat ini fokus melakukan land cleaning di area hutan," kata Jemmi kepada Fajar.co.id, Sabtu (29/1/2022).
Dia menyebutkan memang ada insiden, pohon yang ditebang di area hutan menimpa salah satu pohon rambutan milik warga yang berbatasan dengan area hutan.
"Jadi pohon itu menimpa pohon rambutan, bukan kami ikut menggusur lahan yang digarap warga," jelasnya.
Jemmi mengatakan pihaknya masih berpegang pada surat rekomendasi Bupati Enrekang nomor 424/2867/SETDA/2020 tanggal 15 September 2020 tentang pembaharuan HGU seluas 3267 hektar.
Kendati demikian, pihaknya menghormati hasil RDP minggu lalu. Sehingga proses pembersihan lahan dilakukan pada area yang tidak digarap warga.
Jemmi menyebut selama 20 tahun warga menggarap lahan milik negara itu secara gratis. Padahal selama ini pajak lahan itu tetap dibayar oleh PTPN.