Buntut Pernyataan “Tuhan Kita Bukan Orang Arab”, Jenderal Dudung Resmi Dilaporkan ke Puspomad TNI

  • Bagikan
IST

Ada pun Jenderal Dudung dilaporkan melanggar Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 diskriminasi RAS dan etnis, Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Damai Hari Lubis mengatakan laporan itu dilayangkan Koalisi Ulama pada 28 Januari kemarin dan diterima oleh Agus Prasetyo.

Dalam berkas laporannya, pelapor menilai secara sadar terlapor Jenderal Dudung menghina salah satu agama di NKRI, yaitu agama Islam.

Di mana terlapor mengatakan Tuhan sebagai orang yang bukan berasal dari Arab. Oleh karena Tuhan bukan lah orang sehingga tidak terikat pada suku, ras, tertentu.

Lebih lanjut, Damai Hari Lubis menambahkan, selain mendesak pengusutan kasus Jenderal Dudung, Koalisi Ulama Habaib dan Pengacara ini juga mendesak agar kasus penembakan Km 50 di Tol Cikampek atau laskar FPI juga ditindak tegas hingga membongkar pelaku utama.

“Harapan kami adalah semoga maraknya peristiwa delik penodaan agama, ujar kebencian, dan lain lain yang dilakukan oleh oknum individu-individu dan atau kelompok yang ada dapat dituntaskan secara due proccess dan equal dengan berpedoman sesuai rule of law atau konstitusional,” ujarnya.

Laporan tersebut terkait dengan pernyataan Dudung di dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier berjudul ‘Seram‼ Naik Darah Saya‼ Ini NKRI Bung!!’.

  • Bagikan