“Polisi tidak boleh terpengaruh. Polisi harus tetap bersandar pada rumusan undang-undang untuk menemukan ada tidaknya pidana dari temuan atas penahanan ilegal itu,” ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
Edwin menyampaikan hal itu didasari temuan LPSK, di mana para mantan tahanan dan keluarga mengaku tidak mengalami hal yang merugikan dalam kaitannya dengan temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit Rencana. Edwin sendiri memahami sikap dari para korban tersebut.
Dia mengatakan, Terbit Rencana adalah ketua ormas, pengusaha, dan juga merupakan pejabat daerah di Langkat. Oleh karena itu, Terbit Rencana adalah orang kuat lokal di daerah Langkat, sehingga hal tersebut membuat para korban mengaku tidak mengalami kerugian.
Tetapi dari hasil penelusuran, lanjut Edwin, LPSK menemukan informasi dugaan telah adanya korban tewas dengan tanda-tanda luka di tubuhnya akibat ditahan di kerangkeng. Hal ini diharapkan menjadi bukti awal untuk mengusut adanya dugaan perbudakan modern tersebut.
“Informasi ini tentu masih perlu ditindak lanjuti pembuktiannya dengan proses hukum,” pungkas Edwin. (jpg/fajar)