Komnas HAM Temukan Adanya Dugaan Korban Meninggal dari Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif

  • Bagikan
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menduga, korban tewas dari kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin lebih dari satu orang. (dok JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, LANGKAT -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga, korban tewas dari kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin lebih dari satu orang. Informasi didapat setelah Komnas HAM melakukan penelusuran dari saksi dan korban yang mengetahui dugaan kepemilikan kerangkeng tersebut.

“Kami temukan dengan informasi yang solid, ada tindak kekerasan yang sampai menghilangkan nyawa dan korban yang kehilangan nyawa ini lebih dari satu. Kami sudah mendalaminya informasi kami dapatkan dari berbagai pihak memang lebih dari dua, kematian tersebut ditimbulkan dari tindak kekerasan,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam keterangannya, Minggu (30/1).

Anam mengutarakan, masyarakat sekitar mengetahui kerangkeng tersebut merupakan tempat rehabilitasi. Tetapi tidak dipungkiri, kerangkeng yang berbentuk sel penjara itu ilegal karena tidak berizin.

“Mereka kesana memang dengan berbagai latar belakang dan yang paling dominan adalah karena kasus narkoba.
Masyarakat mengenal tempat itu untuk rehabilitasi,” ungkap Anam.

Terlebih tempat tersebut secara kasat mata dinilai tidak layak. Tak dipungkiri, orang-orang yang berada di dalam kerangkeng mendapat tindakan kekerasan secara sewenang-wenang.

“Kondisinya (kerangkeng atau sel tahanan) juga sangat parah secara fisik kasat mata bisa kita lihat semua, bagaimana kondisinya disana di dalam kerangkeng itu atau serupa tahanan,” cetus Anam.

Terpisah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta pihak kepolisian bisa mengusut tuntas temuan kerangkeng manusia di halaman rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. LPSK berharap kepolisian tidak terpengaruh oleh kuatnya sosok Terbit Rencana di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

  • Bagikan