FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, menerima kunjungan kerja Wakil Ketua Komite III DPD RI di Aula BPSDM AP Pettarani Makassar, Senin, 31 Januari 2022.
Kunjungan Komite III dalam rangka inventarisasi, berkenaan dengan inisiatif penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Buruh/Serikat Buruh.
Abdul Hayat dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada Komite III DPD RI atas kunjungan kerjanya di Sulsel. Ia juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan dipilihnya Sulsel dalam rangka memberikan ruang penyerapan aspirasi terkait Inisiatif Penyusunan RUU Perubahan Undang-undang No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Menurutnya, setelah Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh diberlakukan yang telah berjalan selama 21 tahun, telah membawa warna dalam hubungan industrial di Indonesia yang mempunyai kelebihan dan kekurangan.
Kehadiran organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah sebagai rumah besar bagi buruh / pekerja dalam memperjuangkan kepentingan hak dan kewajiban buruh/pekerja, sekaligus sebagai mitra terbaik perusahaan dalam meningkatkan produktivitas, menciptakan ketenangan bekerja dan berusaha, sehingga terwujud kesejahteraan buruh/pekerja dan pengusaha.
"Semoga kegiatan ini dapat memberikan suatu kebaikan dan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya para pekerja dan buruh kita," harapnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komite III DPD RI, Evi Apita Maya mengatakan, kehadiran Komite III DPD RI dalam rangka kunjungan kerja di Provinsi Sulsel, dalam rangka dengar pendapat, masukan aspirasi masyarakat dan daerah.