Sepasang Kekasih Berbuat Terlarang, Ibu Kosnya Merugi Rp200 Juta

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Seorang pemuda berusia 22 tahun ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Bontoduri, Makassar.

Dia ditangkap karena telah melakukan aksi pencurian perhiasan emas, yang merupakan milik ibu kosnya.

Tak hanya emas, pria yang diketahui bernama Fahmi itu mencuri satu unit sepeda motor hingga sang ibu kos itu merugi hingga Rp200 juta. Bukan hanya Fahmi, polisi juga mengamankan kekasihnya dan satu orang lainnya dalam kasus ini.

Kasubdit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah, mengatakan, Fahmi merupakan eksekutor dalam aksi pencurian itu. Sementara kekasihnya dan satu orang lainnya itu turut menikmati hasil curian itu, sehingga mereka juga harus diamankan polisi di Kabupaten Gowa.

"Kami selidiki dan alhamdulilah kami tangkap terduga pelaku di Kabupaten Gowa," katanya, Selasa (1/2/2022).

Di sana, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan milik pelaku, kekasihnya, dan satu orang lagi yang turut terlibat dalam kasus ini.

"Barang bukti yang disita ada ponsel, motor hasil curian, pakaian, uang, dan emas. Ada yang kami amankan terkait adanya pemberian atau ikut serta kejahatan oleh terduga pelaku," tambahnya.

Perwira Polri berpangkat satu balok ini melanjutkan, saat beraksi, pelaku Fahmi menyewa kamar kos di Jalan Bontoduri, Makassar. Berselang beberapa hari tinggal di sana, Fahmi mulai merencanakan aksinya.

"Modusnya pelaku menjadi penghuni kos lalu memperhatikan pemilik kos kapan dia lengah, lalu beraksi," bebernya.

Dari hasil penangkapan itu, Unit Jatanras Polrestabes Makassar membawa tiga pelaku, emas, motor, dan lainnya ke Mapolsek Tamalate untuk pendalaman kasus ini. (ishak/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version