Covid-19, Kemenag Sebut Belum Ada Temuan di Sekolah Madrasah

  • Bagikan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa pihaknya tetap akan mengizinkan pelaksanaan PTM 100 persen sesuai SKB Empat Menteri. (Humas Kemenag)

Pelaksanaan pembelajaran di madrasah pada masa Pandemi Covid-19 juga wajib selalu memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah. Aturan lainnya, kepala madrasah diberi kewenangan melakukan kebijakan pengamanan untuk menjalankan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah dalam merespons penyebaran Covid-19 di wilayah sekitar madrasah dalam bentuk menetapkan penyelenggaraan pembelajaran dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Kebijakan pengamanan itu bisa dalam bentuk menetapkan penyelenggaraan BDR atau PJJ. Namun, Kepala Madrasah harus terlebih dahulu melakukan konsultasi atau pemberitahuan kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Kepala Madrasah dan Satgas Covid-19 Madrasah juga wajib memastikan terlaksananya Protokol Kesehatan di masingmasing satuan pendidikannya. Terakhir, Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Pengelola Madrasah (Yayasan) dan Kepala Madrasah wajib senantiasa melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. Untuk merespons perkembangan situasi pandemi di setiap wilayah dalam kaitan untuk menentukan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah secara tepat. (jpg/fajar)

  • Bagikan