“Iya otomatis (diterapkan jika ada arahan dari gubernur), kita kan tidak bisa memutuskan sendiri. Ini kan baru keluar,” sambungnya.
Selain itu, dalam SE tersebut juga menyebutkan bahwa pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM 1, 3 dan level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB Empat Menteri. Penghentian sementara PTM terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Empat Menteri.
“Orang tua/wali peserta didik juga diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ),” tulis SE tersebut.
Pemerintah daerah juga harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas, terutama dalam hal memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan. Lalu, pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.
Diminta juga untuk dilakukan percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik dan memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri. (jpg/fajar)