Kemendikbudristek Keluarkan SE soal PTM, Begini Respons Dinas Pendidikan DKI Jakarta

  • Bagikan
ILUSTRASI. Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, tidak akan ada perubahan pada SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. (Dipta Wahyu/JawaPos)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut ditandatangani oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim tertanggal 2 Februari 2022. Edaran ini terbit setelah pertimbangan situasi peningkatan kasus penularan Covid-19 di Tanah Air untuk memberikan penyesuaian terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).

Keputusan ini juga telah melalui kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kemendikbudristek, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

SE itu menyebutkan bahwa PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM) level 2. Mengenai itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta pun memberikan tanggapan.

Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu arahan daripada Gubernur Anies Baswedan terkait hal tersebut. “Kita menunggu perintah dari Pak Gubernur (Anies Baswedan),” jelasnya ketika dihubungi JawaPos.com, Kamis (3/2).

Kata dia, pelaksanaan PTM 50 persen bagi sekolah yang penyebaran kasus Covid-19 belum terkendali masih dibahas dalam rapat pimpinan. “Itu masih dirapatkan oleh pimpinan, SE sudah keluar dari Kemendikbud, tapi masih dirapatkan dengan beberapa stakeholder. Tunggu ya, belum ada kabar,” kata Taga.

  • Bagikan

Exit mobile version