PTPN XIV Tegaskan Tak Rampas Hak Masyarakat Maiwa, Sebut Ada Oknum Provokator

  • Bagikan
Sekretaris PTPN XIV Jemmi Jaya saat menerima La Tinro La Tunrung.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV kembali memberikan bantahan tudingan penggusuran yang dilakukan di Desa Batu Mila, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.

Lewat Sekreatris Perusahan , Jemmy Jaya, PTPN XIV mengatakan banyak fakta yang seolah-olah diputarbalikkan oleh oknum yang menolak perkebunan kelapa sawit di lahan milik PTPN XIV.

"Banyak fakta yang di putarbalikkan dan dipolitisir. Selama ini PTPN mengembangkan kelapa sawit di lahan sendiri dan tidak menggusur," kata Jemmy kepada Fajar.co.id, Rabu (2/2/2022).

Jemmy menjelaskan pihaknya tak sama sekali merampas hak masyarakat. Bahkan, menurutnya, keberadaan perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengelolaan yang akan dibangun justru mengangkat kehidupan masyarakat.

"Sekarang ini saja sudah ada 500 orang yang kami pekerjakan dan mendapat manfaat dari keberadaan PTPN XIV, PTPN XIV sahabat dan Mitra petani," jelasnya.

PTPN XIV mengungkapkan selama ini kegiatan yang dilakukan salah satu BUMN itu sudah sesuai aturan. Terlebih dengan terbitnya rekomendasi Bupati Enrekang untuk pembaharuan HGU seluas 3267 hektar.

Soal tuntutan ganti rugi tanaman yang diajukan warga. PTPN XIV menyebutkan tak bisa memenuhinya.

Sebab, selama 25 tahun merambah lahan milik negara, warga tak pernah melapor ke PTPN XIV selaku pengelola lahan.

"Masyarakat merambah dan memanfaatkan lahan PTPN XIV selama 25 tahun tanpa perjanjian dan ijin. Padahal selama ini, pajak tetap kami bayar," sebutnya.

Terkait aksi unjuk rasa dan protes yang dilakukan beberapa hari terakhir ini. Jemmy menyebut bukan murni dilakukan warga sekitar lahan PTPN XIV.

  • Bagikan