Korban yang masih trauma dan ketakutan melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada orangtuanya. Ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Muara Pawan. “RO dilaporkan oleh ibu korban ke Polsek Muara Pawan pada 28 Januari 2022. Pelaku pun langsung ditangkap,” ungkapnya.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit laptop, satu helai celana dalam milik korban dan satu helai celana panjang milik korban sudah kita amankan di Polres Ketapang,” papar Primas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 jo pasal 76 huruf d dan pasal 76 huruf e Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (prokal)