ASTAGA…!! Seorang Remaja 16 Tahun Diperas dan Dicabuli

  • Bagikan
Ilustrasi-perkosaan

FAJAR.CO.ID - Seorang remaja berusia 16 tahun di Ketapang menjadi korban pemerasan dan diperkosa oleh seorang pria. Korban tidak berdaya setelah diancam oleh pelaku. Pelaku telah ditangkap dan diancam 15 tahun penjara.

Peristiwa tersebut dialami DE (16), remaja putri asal Kecamatan Muara Pawan. Sementara pelaku berinisal, RO (31) yang juga berasal dari Muara Pawan. Peristiwa pemerasan dan pemerkosaan itu terjadi di salah tempat wisata pantai di Kecamatan Muara Pawan pada 27 Januari 2022.

Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya mengatakan, peristiwa memilukan tersebut berawal ketika korban melaksanakan camping di salah satu tempat wisata pantai yang terletak di Kecamatan Muara Pawan. Korban bersama seorang teman laki-lakinya berinisial BG.

Sekitar pukul 22.30, korban yang sedang istrahat di dalam tenda bersama BG, didatangi oleh pelaku. RO langsung melakukan pengancaman terhadap korban dan BG. Mereka diancam akan dilaporkan kepada kedua orangtuanya karena berduaan di dalam tenda.

Agar tidak diadukan kepada orangtuanya, korban dan BG harus menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku. “Pelaku meminta uang damai sebesar Rp800 ribu kepada korban dan BG, karena dalam tekanan, permintaan pelaku disanggupi oleh BG.

Namun karena tidak membawa uang sebanyak itu, BG meminta izin ke pelaku untuk mengambil uang ke Kota Ketapang,” kata Primas, (2/2) diberitakan pontianakpost.co.id.

Di saat BG meninggalkan pelaku dengan korban, pelaku pun melancarkan aksinya. Pelaku memaksa korban untuk menuruti kemauannya dan mencabuli korban di dalam tenda. Korban yang ketakutan karena diancam pelaku, akhirnya menuruti kemauan pelaku.

  • Bagikan