Polisi Ungkap Fakta Baru Suami Bunuh Istri di Makassar

  • Bagikan
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib (Muhsinfajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Fakta baru terungkap pada kasus pembunuhan perempuan yang mayatnya ditimbun dan dikubur dalam rumah oleh suaminya sendiri di Kota Makassar.

Seperti diketahui, insiden nahas ini terjadi di Jl Kandea 2, Lorong 116 No 6 B, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengungkapkan bahwa korban J (35) ternyata bukan dibunuh oleh suaminya Hengky (43) pada tahun 2018 seperti yang sebelumnya diduga.

Melalui penyelidikan yang mendalam, diketahui bahwa korban dianiaya hingga meninggal dunia pada bulan Agustus 2017.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga kita konfrontir dengan tersangka kemudian kami juga buka digital forensiknya kita temukan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Agustus 2017," ujar Ngajib di Mapolrestabes Makassar, Selasa (16/4/2024).

Dikatakan Ngajib, pada kasus tersebut pihaknya telah memeriksa sembilan saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, diketahui motifnya adalah karena pelaku terbakar api cemburu.

"Pemeriksaan saksi-saksi maupun pelaku diperoleh fakta bahwa motif daripada pembunuhan ini adalah karena faktor kecemburuan dari pelaku," Ngajib menuturkan.

Ngajib bilang, pada saat kejadian istrinya diduga berkomunikasi dengan mantan pacarnya.

"Sehingga pada saat pelaku dan korban bertemu di situlah ditanya apakah benar atau tidak, ternyata di sini terjadi emosional dan terjadilah penganiayaan," ungkapnya.

Ngajib menjelaskan lebih jauh, penganiayaan ini dilakukan oleh pelaku sebanyak tiga kali.

  • Bagikan