5.300 Batang Detonator Disita, 4 Nelayan di Sulsel Terancam Penjara Seumur Hidup

  • Bagikan
Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi saat ekspose kasus (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sebanyak 5.300 batang bahan peledak jenis detonator serta ratusan kilo gram pupuk urea bahan peledak bom ikan disita Direktorat Polairud Polda Sulsel, Rabu (3/4/2024).

Selain itu, Polisi juga mengamankan satu unit kapal nelayan jenis katinting atau jolloro dalam penangkapan itu.

Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, terdapat empat nelayan yang ditetapkan tersangka buntut dari penyitaan tersebut.

Keempat nelayan itu masing-masing bernama Wahyudin (31), Caddi (51), Supriadi (38), dan Elysfikal (33).

"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya masyarakat kampung Bajo, yang sedang membuat bahan peledak (bom ikan)," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi saat ekspose kasus, Rabu malam.

Dikatakan Andi Rian, berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, kata Andi Rian, saat melakukan pemeriksaan di kediaman salah seorang tersangka, ditemukan barang bukti bom ikan.

"Barang bukti itu berupa bom ikan yang diakui milik Caddi. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Dit Polairud Polda Sulsel untuk proses lebih lanjut," Andi Rian menuturkan.

Untuk modus operandinya, dituturkan Andi Rian, pupuk amonium nitrate merk 'Cantik' dicampur dengan minyak tanah atau bensin kemudian dijemur.

"Setelah itu dimasukkan ke dalam wadah seperti botol kaca atau jerigen, kemudian ditutup dengan mnggunakan karet sendal," ucapnya.

Andi Rian bilang, penutup botol itu kemudian dilobangi dan disambungkan dengan detonator sebagai pemicu ledakan.

  • Bagikan