5.300 Batang Detonator Disita, 4 Nelayan di Sulsel Terancam Penjara Seumur Hidup

  • Bagikan
Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi saat ekspose kasus (Foto: Muhsin/fajar)

"Kemudian disambungkan dengan sumbu api dan bom ikan tersebut siap untuk digunakan," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat nelayan tersebut saat ini telah digelandang ke hotel prodeo.

"Dijerat dengan pasal 1 ayat 1 tentang undang-undang darurat. Terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," kuncinya.

Dianggap merusak lingkungan, pihak Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku suplayer bahan peledek jenis detinator di kalangan nelayan. (Muhsin/fajar)

  • Bagikan