FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (2/2) kemarin. Eksekusi ini dilakukan setelah vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Robin berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi putusan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 12 Januari 2022.
“Memasukkannya (Stepanus Robin Pattuju, Red) ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 11 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani,” kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/2).
Selain pidana pokok, Robin juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 2,3 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda keduanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana satu tahun dan lima bulan kurungan.
Pada kesempatan yang sama, jaksa eksekusi KPK turut menjebloskan advokat Maskur Husain ke Lapas Sukamiskin. Maskur bakal mendekam selama 9 tahun sesuai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 12 Januari 2022,” ucap Ali.
Maskur juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Maskur juga harus membayar uang pengganti sebanyak Rp 8,7 miliar dan USD 36 ribu selambatnya satu bulan setelah putusan inkrah.