Adapun katanya, alasan penahanan terhadap tersangka yaitu alasan subyektif, berdasarkan pasal 21 ayat I KUHAP yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana kemudian alasan obyektif yang berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun lebih. (fit)