“Pertama, kami menyepakati untuk mendorong konversi dari tempat tidur di rumah sakit agar bisa cukup tersedia bagi pasien-pasien Covid. Kedua, tidak semua harus dirawat di RS, hanya gejala sedang atau berat dan pasien yang memiliki komorbid. Karena itu akan sosialisasikan kepada warga tentang kebijakan ini. Kalau tidak, RS tidak akan cukup. Yang gejala ringan diarahkan isolasi mandiri,” jelas Bima.
Ketiga, lanjutnya, akan diperkuat sistem pemantauan warga yang isolasi mandiri.
“Ada aplikasi telemedicine yang kita bangun. Kemudian pemantauan isoman melalui Puskesmas dan relawan,” ujarnya.
Langkah lainnya adalah mempercepat akselerasi vaksinasi bagi anak-anak pada dosis kedua. Juga vaksin booster untuk tenaga pendidik dan masyarakat lainnya.
“Kami juga menyepakati untuk menunda PTM di semua tingkatan. Karena angkanya tinggi sekali, khawatir akan menyebar lagi,” terang.
“Jadi kalau anak terkena di sekolah maka khawatir akan membuat ledakan di klaster keluarga dan dikhawatirkan akan menulari Lansia yang memiliki komorbid dan lain-lain. Jadi, PTM dihentikan semantara sampai jangka waktu yang tidak ditentukan, sampai lonjakannya kembali melandai,” tukasnya.
Ditempat terpisah, Kasi Pengawasan KCD Wilayah II Jabar, Irman Khaerudin mengatakan, kebijakan untuk pelaksanaan PTM untuk jenjang SMA/SMK dan SLB negeri dan swasta se-Kota Bogor, mengikuti Nomor 440/729/Huk.HAM yang dikeluarkan Pemkot Bogor.
“Untuk SMA/SMK, dan SLB mengikuti intruksi pak walikota,” kata Irman.
Dengan keputusan yang baru, kata dia, artinya mengguguran surat edaran, yang membatalkan edaran sebelumnya terkait penghentian sementara PTM SMA/SMK dan SLB negeri dan swasta se-Kota Bogor mulai 31 Januari 2022 hingga 8 Februari 2022. “Sepakat untuk menghentikan PTM, tetapi sampai kapannya menunggu edaran dari wali kota,” tukasnya. (jpg/fajar)