“Hanya dengan niat baik dan untuk menjaga nama baik saudara, orang tua dan keluarga yang akan menyembuhkan saudara. Kesembuhan itu sendiri letaknya ada pada diri masing – masing,” kata Ghiri.
Sementara Kalapas Narkotika Sungguminasa Andi Mohammad Syarif dalam laporannya mengatakan, kegiatan Rehabilitasi Sosial dilaksanakan dalam dua tahap yang diikuti oleh 440 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Tahap I diikuti 220 orang dan tahap II juga diikuti 220 orang. Dimana tiap tahap dilaksanakan selama 6 bulan.
“Kegiatan ini dapat terlaksana, tentunya melalui sinergi antara Lapas Narkotika Sungguminasa dengan BNNP Sulsel dan Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) Sulsel,” ujar Kalapas Syarif.
Syarif menambahkan bahwa tujuan kegiatan ini untuk memulihkan sekaligus sebagai upaya meningkatkan kualitas Kesehatan WBP agar mereka dapat sadar diri untuk tidak mengulangi lagi tindak pidananya dan menjadi warga masyarakat yang bertanggungjawab bagi masyarakat dan bangsa saat mereka bebas nantinya.
Turut hadir pada kegiatan ini adalah Ketua DPRD Kab. Gowa, Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kasi Pidum Kejari Gowa, Wakapolres Gowa, Komandan Kodim, Kepala Balai Rehab Narkotika Baddoka, Ketua IKAI Sulsel, Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa dan Kepala Rudenim MakassarMakassar, Pimpinan BSI dan BRI Cabang Sungguminasa. (rls)