FAJAR.CO.ID -- Legislator DPRD Kota Makassar, Saharuddin Said, meminta pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada konser musik di Gedung CCC diusut tuntas.
Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat ini juga meminta agar tidak cuma mengusut pelanggaran dari pihak penyelenggara, tetapi juga pihak pemberi izin.
Sebelumnya, kepolisian menegaskan tidak pernah memberikan izin keramaian. Namun, pihak penyelenggara mengklaim telah mengantongi izin. Adapun pihak pemberi izin atau rekomendasi di tingkat kota yakni Dinas Pariwisata, Kesbangpol, Pemerintah Kecamatan Mariso, Dinas Koperasi dan Satgas Covid-19.
Menurut Saharuddin, pengusutan perihal pemberi rekomendasi atau izin pelaksanaan konser musik di masa pandemi harus dilakukan. Semestinya pihak terkait tidak memberikan izin terkait penyelenggaraan konser musik di masa pandemi Covid-19. Musababnya, penerapan dan penegakan prokes sulit dilakukan saat konser musik.
"Kalau memang tidak bisa, jangan dikasih izin. Konser ini jelas tidak bisa dia berjauh-jauhan," tegas Legislator PAN ini.
Menurut dia, untuk menghindari pelanggaran saat konser musik sulit lantaran orang saling berhimpitan. Di satu sisi, ada konsekuensi jangka panjang yang akan dihadapi pemerintah. Hal ini otomatis mematikan kreativitas anak muda.
"Kalau mereka melanggar kasih saja sanksi, tapi mereka itu anak muda. Ini jadi insiden buruk, orang takut berkegiatan," katanya.
Kondisi ini kemudian berimplikasi pada pemulihan ekonomi. Padahal, pemerintah sendiri yang berusaha menggalakkan gerakan tersebut, sehingga hal ini menjadi dilema.