"Kita bentuk tim kita lakukan penyelidikan, orang tersebut berinisial BR," beberapa orang nomor satu di Polda Sulsel ini.
Rencananya, lanjut Nana, sabu-sabu seberat 21 kilogram itu akan dibawa oleh kedua pelaku atas perintah pelaku BR ke sebuah apartemen di Jalan Boulevard, Makassar.
"Kemudian RB meminta kepada ini (pelaku) untuk mengantar barang yang dititipkan kepada BH di apartemen di Jalan Boulevard Makassar," jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya belum membeberkan siapa saja pihak yang ada dalam apartemen itu. Pihaknya masih melakukan pengejaran.
"Tindakan yang kami lakukan kami sudah memerintahkan pada Direktur Narkoba kemudian Polres Pelabuhan, untuk membentuk tim untuk melacak dan mengembangkan kasus tersebut," jelasnya.
Saat ini kedua pelaku masih ditahan di Mapolres Pelabuhan Makassar. Termasuk barang bukti yang ditemukan polisi.
Mereka dijerat Pasal 114, ayat 2 Jo 13 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 21 tahun penjara. (ishak/fajar)